Correct Article 17
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
(1) Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) huruf a pada projek penguatan profil pelajar Pancasila dirumuskan dalam bentuk ciri Peserta Didik yang:
a. beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
b. bergotong royong;
c. bernalar kritis;
d. berkebinekaan global;
e. mandiri; dan
f. kreatif.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.
Your Correction
