Correct Article 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.
Your Correction
