Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan kemampuan Peserta Didik sebagai hasil dari proses pembelajaran. (3) Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan susunan materi atau isi yang disampaikan pada proses pembelajaran, mencakup sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang diharapkan dikuasai oleh Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan belajar. (4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alokasi waktu pembelajaran untuk mencapai kompetensi Peserta Didik.
Your Correction