Correct Article 30
PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Current Text
Kurikulum Satuan Pendidikan ditetapkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
Your Correction
