Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur Kurikulum. (2) Kerangka dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. tujuan; b. prinsip; c. karakteristik pembelajaran; d. landasan filosofis; e. landasan sosiologis; dan f. landasan psikopedagogis.
Your Correction