Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penunjang Akademik Perawatan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan sarana penunjang akademik.
Your Correction