Correct Article 37
PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Current Text
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. Perpustakaan;
b. Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Perawatan dan Perbaikan;
d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan; dan
e. Layanan Uji Kompetensi.
Your Correction
