Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Direktur, wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala pusat dijabat oleh Dosen yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural. (2) Kepala unit penunjang akademik dijabat oleh Dosen dan/atau pejabat fungsional yang mendapat tugas tambahan dan bukan merupakan jabatan struktural.
Your Correction