Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b. evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan data dan sarana akademik; d. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; e. pengelolaan data kemahasiswaan dan alumni; f. fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; g. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; dan i. pemberian layanan informasi.
Your Correction