Correct Article 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Current Text
(1) Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua jurusan.
Your Correction
