Correct Article 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Current Text
(1) Fakultas dipimpin oleh dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu wakil dekan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada dekan.
(3) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, Fakultas Teknologi Informasi, Fakultas Sains dan Teknologi, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Ekonomi terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama.
(4) Wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Fakultas Pertanian, Perikanan, dan Peternakan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(5) Wakil Dekan Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.
(7) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan,
alumni, dan kerja sama.
(8) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
Your Correction
