Correct Article 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Current Text
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
