Correct Article 25
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Perencanaan, Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
g. pelaksanaan urusan hukum;
h. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama;
i. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan;
k. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
l. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara.
Your Correction
