Correct Article 66
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA
Current Text
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
Your Correction
