Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERKAPALAN NEGERI SURABAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan organisasi dan tata kerja PPNS ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction