Correct Article 60
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
Unit penunjang akademik merupakan unsur penunjang akademik di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
Your Correction
