Correct Article 45
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta.
Your Correction
