Correct Article 42
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Subbagian Pengadaan Barang dan Jasa; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
