Correct Article 37
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Akademik; dan
b. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
