Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan/atau profesi dalam 1 (satu) cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua bagian.
Your Correction