Correct Article 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
(1) Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
b. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
c. Fakultas Ilmu Komputer;
d. Fakultas Kedokteran;
e. Fakultas Ilmu Kesehatan;
f. Fakultas Hukum; dan
g. Fakultas Teknik.
(2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf g terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. jurusan;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
(3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf f terdiri atas:
a. dekan dan wakil dekan;
b. senat fakultas;
c. bagian;
d. laboratorium/bengkel/studio;
e. Bagian Umum; dan
f. kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
