Correct Article 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
(1) Wakil rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Your Correction
