Correct Article 86
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Current Text
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UPN “Veteran” Jakarta dijabarkan ke dalam rincian tugas unit kerja.
(2) Rincian tugas unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
