Correct Article 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Current Text
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
dan
b. Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum.
(2) Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(3) Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
Your Correction
