Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PENILIK A. Kualifikasi Akademik Penilik
1.Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utamanya melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus.
2.Kualifikasi akademik penilik minimal SI/D-IV bidang kependidikan.
Yang dimaksud dengan bidang kependidikan yang ditentukan adalah lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) yang menyelenggarakan program pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan/lembaga pendidikan tenaga kependidikan, yaitu program studi/jurusan:
pendidikan anak usia dini, psikologi pendidikan, pendidikan luar sekolah, manajemen pendidikan, pendidikan ekonomi, pendidikan seni dan bahasa, pendidikan sosiologi, pendidikan sejarah, pendidikan matematika, pendidikan kimia, pendidikan biologi, pendidikan geografi, evaluasi pendidikan, kurikulum dan teknologi pendidikan, dan program studi kependidikan lainnya yang relevan.
B. Standar Kompetensi Penilik
1.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh penilik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
2.Standar Kompetensi adalah kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh seorang penilik yang mencakup pengetahuan, ketrampilan dan sikap dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
3.Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, sebagai dasar dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
4.Kompetensi supervisi manajerial adalah kemampuan yang mencakup perencaaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan dan pelaporan pengendalian mutu serta evaluasi dampak yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai penilik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
5.Kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan dalam pemantauan, penilaian, pembimbingan, pembinaan dalam penyusunan rencana, pelaksanaan, penilaian dan perbaikan program pembelajaran yang dilaksanakan oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
6.Kompetensi evaluasi pendidikan adalah kemampuaan yang mencakup proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil pendidikan yang harus dimiliki dan dikuasai penilik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Kompetensi penilik dirinci menurut kompetensi dan sub kompetensi sebagai pelaksana pengendali mutu dan evaluasi dampak program PAUDNI yang mencakup:
kompetensi kepribadian, kompetensi supervise manajerial, kompetensi supervise akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi pengembangan profesi
serta kompetensi sosial.
1. Kompetensi Kepribadian No.
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
1. 2.
3. 4.
Berakhlak mulia agar menjadi panutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat Memiliki pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa Menampilkan sikap ramah, empati, dan simpati terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab, percaya diri dan bangga terhadap profesi
a. Menampilkan sebagai pribadi yang jujur, ramah, dan menjadi panutan bagi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat.
b. menghargai pendidik dan tenaga kependidikan tanpa membedakan latar belakang agama, suku, ada tistiadat, asal daerah dan jenis kelamin.
a. Berperilaku jujur, bijak, konsisten, dan berwibawa.
b. Bersikap mandiri, terbuka, responsif, dan kooperatir dalam melaksanakan tugas.
a. Menunjukkan sikap bersahabat terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat.
b. Membantu, dan mengembangkan potensi pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat.
c. Menunjukkan sikap bijak terhadap pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat dalam melak- sanakan tugasnya.
d. Menunjukkan sikap pernuh per- hatian terhadap permasalahan yang dihadapi.
a. Menaati kode etik profesi.
b. Komitmen terhadap tugas dan profesi sebagai penilik.
c. Menampilkan kinerja dan tanggungjawab yang tinggi.
2. Kompetensi Supervisi Manajerial NO.
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
5. 6.
Mampu melaksanakan pengendalian mutu program PAUDNI Mampu melaksanakan Evaluasi Dampak Program PAUDNI
a. Menyusun perencanaan program pengendalian mutu PAUDNI;
b. Melaksanakan pemantauan program PAUDNI;
c. Melaksanakan penilaian program PAUDNI;
d. Melaksanakan Pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUDNI dan;
e. Menyusun laporan hasil pengendalian mutu program PAUDNI.
a. Menyusun rancangan/desain evaluasi dampak program PAUDNI;
b. menyusun instrumen evaluasi dampak program PAUDNI;
c. Melaksanakan dan menyusun laporan hasil evaluasi dampak program PAUDNI; dan
d. Melaksanakan presentasi hasil evaluasi dampak program PAUDNI.
3. Kompetensi Supervisi Akademik NO.
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
7. Mampu merancang pelaksanaan supervisi akademik
a. Memahami konsep, prinsip, dan prosedur, pengembangan pem- belajaran/pembimbingan program atau satun PAUDNI;
b. Membimbing Pendidik dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di program satuan dan atau satuan PAUDNI berlandas- kan standar isi, standar kompetensi, dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
c. Membimbing pendidik dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap program dan atau satuan PAUDNI;
8. 9.
Mampu melaksanakan Supervisi akademik Mampu menilai hasil supervisi akademik
a. Membimbing pendidik dalam memilih dan menggunakan strategi/metode pembelajaran/bimbingan/pelatihan yang dapat mengembangkan berbagai potensi peserta didik melalui program dan atau satuan PAUDNI;
b. Membimbing pendidik dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran /bimbingan untuk mengembangkan potensi peserta didik pada tiap program satuan PAUDNI;
c. Membimbing pendidik dalam mengelola,memelihara, mengem- bang kan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembe- lajaran/bimbingan tiap program satuan PAUDNI;
d.Memotivasi pendidik untuk memanfaatkan teknologi informasi
dalam pembelajaran/ bimbingan pada program satuan PAUDNI;
e. Mampu melaksanakan pengen- dalian mutu dan evaluasi dampak melalui berbagai jenis supervise;
a. Membimbing pendidik dalam menyusun alat penilaian pembelajaran pada satuan PAUDNI;
b. Membimbing pendidik dalam melaksanakan penilaian dan perbaikan pembelajaran pada satuan PAUDNI.
4.Kompetensi Evaluasi Pendidikan N O
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI 1 0
1. Memahami pelaksanaan evaluasi pendidikan
2. Memahami pelaksanaan evaluasi pendidikan Penilik PAUD
a. Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam PAUD
b. Menguasai pendekatan, metode, jenis dan prosedur penelitian untuk mengembangkan PAUD
c. Mampu mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar pada PAUD
d. Menguasai konsep, dan prinsip penyusunan instrumen penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
e. Mampu memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembelajaran PAUD
f. Mampu membimbing pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran
g. Mampu mengevaluasi kinerja satuan pendidikan PAUD untuk melakukan pembinaan lebih lanjut Penilik Kesetaraan dan Keaksaraan
a. Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam pendidikan kesetaraan dan keaksaraan
b. Menguasai pendekatan, metode, jenis dan prosedur penilaian untuk mengembangkan kesetaraan dan keaksaraan
c. Mampu mengembangkan instrumen penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan dan keaksaraan
d. Mampu menyusun instrumen penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan kesetaraan dan keaksaraan
e. Mampu memantau dan menilai hasil pelaksanaan pembelajaran pendidikan kesetaraan dan keaksaraan
f. Mampu membimbing pendidik dan tenaga kependidikanpendidikan kesetaraan dan keaksaraan dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pembelajaran
3. Memahami pelaksanaan evaluasi pendidikan
g. Mampu mengevaluasi kinerja satuan pendidikan Kesetaraan dan keaksaraan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut.
Penilik Kursus
a. Menguasai konsep dan prinsip-prinsip penilaian pendidikan dan aplikasinya dalam kursus
b. Menguasai pendekatan, metode, jenis dan prosedur evaluasi untuk mengembangkan kursus
c. Mampu mengembangkan instrument penilaian hasil belajar pada kursus
d. Menguasai konsep, prinsip dan instrument penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan kursus
e. Mampu memantau pelaksanaan pembelajaran pembelajaran kursus
f. Mampu membina pendidik dan tenaga kependidikan kursus dalam memanfaatkan hasil penilaian kinerja untuk peningkatan mutu pendidikan
g. Mampu mengevaluasi kinerja satuan pendidikan kursus untuk pembinaan lebih lanjut
5.Kompetensi Pengembangan Profesi NO.
KOMPETENSI SUB KOMPETENSI
11. Melaksanakan Pengembangan Profesi Pengembangan Mutu PAUDNI
a. pembuatan karya tulis ilmiah (KTI) dan/atau penelitian di bidang PAUDNI;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang PAUDNI
c. pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI
d. pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI pembuatan standar buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengendalian mutu PAUDNI
e. menjadi juara dalam lomba karya ilmiah
12. 13.
14. Memiliki sikap terbuka, bertindak objektif, dan tidak diskriminatif Berkomunikasi secara efektif dan menjalin kerjasama dengan pemangku kepentingan Mengembangkan jejaring peningkatan mutu program PAUDNI
a. Menerima masukan dan pandangan orang lain.
b. Melakukan tindakan sesuai dengan norma sosial.
c. Menghargai pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat tanpa membedakan latar belakang agama, tradisi, daerah asal, etnis, dan jenis kelamin.
a. Mampu menyampaikan informasi yang mudah diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan serta masyarakat.
b. Mampu memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan untuk mendukung penyelenggaraan program PAUDNI
c. Mampu menjalin kemitraan dalam
mendukung program PAUDNI
a. Mampu mengintegrasikan program PAUDNI dengan program pemberdayaan masyarakat sekitar.
b. Mampu menerapkan metode dan teknik partisipasi yang sesuai dengan program pemberdayaan masyarakat.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH