Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah INDONESIA kepada putra-putri terbaik bangsa INDONESIA dan mahasiswa asing terpilih pada perguruan tinggi penerima peserta didik program beasiswa unggulan.
2. Putra-putri terbaik bangsa INDONESIA adalah peserta didik,guru, pegawai, karyawan, seniman, dan wartawan berprestasi.
3. Mahasiswa Asing Terpilih adalah mahasiswa warga negara asing dari negara sahabat yang mengikuti proses pembelajaran pada jenjang pendidikan di perguruan tinggi negeri di INDONESIA.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
5. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
6. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.