Article I
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Urusan Pemerintahan BidangKebudayaan yang ditugaskan Kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota DalamPenyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.