Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Program INDONESIA Pintar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 840), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: