KELEMBAGAAN AKREDITASI
(1) BAN-PT dibentuk oleh Menteri
(2) BAN-PT merupakan badan nonstruktural di lingkungan Kementerian dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) BAN-PT memiliki kemandirian dalam melakukan akreditasi Perguruan Tinggi.
Tugas dan wewenang BAN-PT:
a. mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi;
b. menyusun dan MENETAPKAN instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi;
d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi;
e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi;
f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional;
g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM;
h. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri;
i. bersama dengan Direktur Jenderal menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
j. memberikan rekomendasi kelayakan pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
BAN-PT memiliki susunan organ sebagai berikut:
a. Majelis Akreditasi;
b. Dewan Eksekutif;
(1) Majelis Akreditasi memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. para anggota.
(2) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
(3) Anggota Majelis Akreditasi bekerja paruh waktu.
(4) Keanggotaan Majelis Akreditasi bersifat kolektif dan kolegial.
(5) Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi dipilih dari dan oleh anggota Majelis Akreditasi untuk ditetapkan oleh Menteri.
(6) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah 5 (lima) tahun, dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(7) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan tetap, anggota Majelis Akreditasi memilih Ketua dan/atau Sekretaris dari anggota Majelis Akreditasi yang masih ada untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(8) Dalam hal anggota Majelis Akreditasi berhalangan tetap, Menteri menunjuk anggota baru untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
Tugas dan wewenang Majelis Akreditasi:
a. MENETAPKAN kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi secara nasional;
b. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi yang diusulkan oleh Dewan Eksekutif;
c. menyusun dan mengusulkan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk disampaikan kepada Menteri;
d. MENETAPKAN instrumen akreditasi Perguruan Tinggi;
e. MENETAPKAN instrumen akreditasi Program Studi atas usul LAM;
f. memberikan rekomendasi atas usul pendirian LAM dari Pemerintah atau masyarakat kepada Menteri;
g. memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja LAM;
h. memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada huruf g, usul dari Pemerintah dan/atau masyarakat;
i. mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Eksekutif;
j. MENETAPKAN Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dewan Eksekutif;
k. memantau, mengevaluasi dan mengawasi kinerja Dewan Eksekutif;
l. melakukan evaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan Dewan Eksekutif;
m. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal secara berkala;
n. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri secara berkala.
(1) Tugas dan wewenang Ketua Majelis Akreditasi:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Majelis Akreditasi;
b. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal dan pemangku kepentingan lain untuk harmonisasi implementasi Sistem Penjaminan Mutu PendidikanTinggi.
(2) Tugas dan wewenang Sekretaris Majelis Akreditasi:
a. memimpin pengelolaan operasional harian Majelis Akreditasi; dan
b. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Majelis Akreditasi.
(3) Tugas dan wewenang anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Ketua Majelis Akreditasi.
(4) Dalam hal Ketua dan/atau Sekretaris Majelis Akreditasi berhalangan sementara, tugas dan wewenang Majelis Akreditasi dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para Anggota Majelis.
Persyaratan anggota Majelis Akreditasi:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berstatus dosen tetap;
f. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain, yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota Majelis Akreditasi;
g. memahami dan berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
h. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
(1) Anggota Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) diseleksi oleh tim seleksi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyelenggarakan pendaftaran calon anggota Majelis Akreditasi secara terbuka;
b. melakukan seleksi calon anggota Majelis Akreditasi;
c. mengusulkan calon anggota Majelis Akreditasi paling banyak 2 (dua) kali jumlah anggota Majelis Akreditasi yang dibutuhkan kepada Menteri.
(3) Menteri MENETAPKAN anggota Majelis Akreditasi berdasarkan usul tim seleksi.
(4) Masa jabatan anggota Majelis Akreditasi adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam hal terjadi pergantian anggota majelis akreditasi karena habis masa jabatannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mengangkat kembali paling banyak tiga orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.
(1) Anggota Majelis Akreditasi diberhentikan karena:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. permohonan sendiri;
c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Majelis Akreditasi.
f. berhalangan tetap; atau
g. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian anggota Majelis Akreditasi ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal anggota Majelis Akreditasi berhenti atau diberhentikan, Menteri menunjuk anggota baru untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(1) Dewan Eksekutif memiliki susunan organisasi sebagai berikut:
a. seorang Direktur merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. para anggota.
(2) Direktur Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Majelis Akreditasi.
(3) Sekretaris Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Majelis Akreditasi.
(4) Anggota Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(5) Anggota Dewan Eksekutif bekerja penuh waktu.
(6) Masa jabatan Direktur dan Sekretaris Dewan Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(7) Dalam hal Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Majelis Akreditasi MENETAPKAN Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif dari anggota Dewan Eksekutif yang masih ada untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(8) Dalam hal anggota Dewan Eksekutif berhalangan tetap, Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota baru untuk meneruskan sisa masa jabatan.
Tugas dan wewenang Dewan Eksekutif:
a. melaksanakan kebijakan sistem akreditasi secara nasional yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi;
b. menyiapkan bahan untuk penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk diusulkan oleh Majelis Akreditasi kepada Menteri;
c. melaksanakan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri atas usul Majelis Akreditasi;
d. menyiapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada Majelis Akreditasi;
e. menjalankan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil akreditasi Perguruan Tinggi;
f. menerima dan menyampaikan usul instrumen akreditasi Program Studi dari LAM kepada Majelis Akreditasi;
g. menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri;
h. menyusun dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Majelis Akreditasi;
i. menyiapkan dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis BAN-PT setelah mendapat persetujuan Majelis Akreditasi;
j. menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
k. mengusulkan pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan sistem akreditasi kepada Majelis Akreditasi;
l. mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor setelah mendapat pertimbangan dari Majelis Akreditasi;
m. mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan;
n. menjalankan tugas teknis dan administratif;
o. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Akreditasi secara berkala.
(1) Tugas dan wewenang Direktur Dewan Eksekutif:
a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Dewan Eksekutif; dan
b. melakukan koordinasi dengan Majelis Akreditasi dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi.
(2) Tugas dan wewenang Sekretaris Dewan Eksekutif:
a. memimpin pengelolaan operasional harian Dewan Eksekutif;
b. melaksanakan tugas teknis dan administratif antara lain bidang sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keuangan Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif; dan
c. membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Dewan Eksekutif.
(5) Tugas dan wewenang anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Direktur Dewan Eksekutif.
(6) Dalam hal Direktur dan/atau Sekretaris Dewan Eksekutif berhalangan sementara, tugas dan wewenang Dewan Eksekutif dilaksanakan oleh anggota yang ditunjuk oleh para anggota Dewan Eksekutif.
Persyaratan anggota Dewan Eksekutif:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. memiliki integritas yang tinggi;
d. tidak pernah dihukum/sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. dosen atau tenaga profesional;
f. tidak merangkap jabatan struktural di Perguruan Tinggi dan/atau lembaga lain yang mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas sebagai anggota Dewan Eksekutif;
g. memahami atau berpengalaman dalam pengelolaan Perguruan Tinggi;
h. memiliki wawasan dan komitmen pada peningkatan mutu dan relevansi pendidikan tinggi.
(1) Seleksi anggota Dewan Eksekutif dilakukan oleh Majelis Akreditasi.
(2) Majelis Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merekrut dan menyeleksi calon anggota Dewan Eksekutif;
b. MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif atau anggota Dewan Eksekutif antarwaktu.
(3) Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota Dewan Eksekutif paling banyak 1/2 (satu perdua) anggota Dewan Eksekutif pada masa jabatan sebelumnya.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Eksekutif adalah 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
(1) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan karena alasan:
a. masa jabatan telah berakhir;
b. permohonan sendiri;
c. ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
e. tidak menunjukkan kinerja, integritas, atau dedikasi sebagai anggota Dewan Eksekutif;
f. berhalangan tetap; atau
g. meninggal dunia.
(2) Anggota Dewan Eksekutif diberhentikan sementara karena patut diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan.
(3) Kinerja, integritas, atau dedikasi anggota Dewan Eksekutif dievaluasi oleh Majelis Akreditasi secara berkala.
(4) Pemberhentian anggota Dewan Eksekutif ditetapkan oleh Majelis Akreditasi.
(5) Dalam hal anggota Dewan Eksektutif berhenti atau diberhentikan, Majelis Akreditasi MENETAPKAN anggota baru untuk menyelesaikan sisa masa jabatan.
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Direktur Dewan Eksekutif dapat mengangkat staf untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis dan administratif setelah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif.
(2) Pembidangan tugas teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Dewan Eksekutif setelah mendapat persetujuan Dewan Eksekutif.
(1) Dalam pelaksanaan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, BAN-PT dan/atau LAM saling berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal, Badan Standar Nasional Pendidikan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dan Perguruan Tinggi.
(2) Koordinasi antar lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan agar akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi mampu berkontribusi secara harmonis dalam Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, membangun dan mengembangkan budaya mutu pendidikan tinggi.