SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
dan
e. pelaksanaan tata kelola ITS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana;
c. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi; dan
d. Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
(4) Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sarana Prasarana mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang perencanaan, pengembangan, keuangan, dan sarana dan prasarana.
(5) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi Sistem Informasi mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan sumber daya manusia, tata kelola, dan teknologi sistem informasi.
(6) Wakil Rektor Bidang Penelitian, Inovasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang penelitian, inovasi, promosi teknologi, dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf merupakan unsur pelaksana administrasi ITS yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan ITS.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan
b. Biro Keuangan dan Sarana Prasarana; dan
c. Biro Umum.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik dan kemahasiswaan serta melaksanakan urusan perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik;
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan ITS;
f. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran; dan
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat;
c. pelaksanaan layanan registrasi dan pendataan mahasiswa; dan
d. pelaksanaan pengelolaan sarana pendidikan.
Bagian Akademik terdiri atas:
a. Subbagian Pembelajaran dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Data; dan
c. Subbagian Sarana Pendidikan.
(1) Subbagian Pembelajaran dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
(2) Subbagian Registrasi dan Data mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan, registrasi, dan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan usul kebutuhan, pendistribusian, pemanfaatan, dan penyusunan laporan kondisi sarana pendidikan.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan layanan di bidang kewirausahaan mahasiswa;
c. pelaksanaan layanan kegiatan kemahasiswaan;
d. pelaksanaan layanan pembinaan karakter mahasiswa;
e. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa; dan
f. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan; dan
b. Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Kewirausahaan mempunyai tugas melakukan layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta kewirausahaan mahasiswa.
(2) Subbagian Pembinaan Karakter dan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa, pembinaan karakter, dan urusan beasiswa.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengembangan ITS serta penyusunan dan evaluasi program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan ITS;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Evaluasi
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
Biro Keuangan dan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, barang milik negara, dan pengelolaan sarana prasarana.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Keuangan dan Sarana Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
b. pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pengelolaan barang milik negara; dan
d. pemeliharaan dan perawatan sarana prasarana.
Biro Keuangan dan Sarana Prasarana terdiri atas:
a. Bagian Anggaran dan Perbendaharaan;
b. Bagian Akuntansi;
c. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan urusan perbendaharaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Anggaran dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pembiayaan; dan
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan.
Bagian Anggaran dan Perbendaharaan terdiri atas:
a. Subbagian Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak; dan
b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(1) Subbagian Nonpenerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran nonpenerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran penerimaan negara bukan pajak.
Bagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
b. pelaksanaan urusan akuntansi barang milik negara.