Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian.
3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian atau unit organisasi yang melaksanakan kegiatan Kementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.