Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Dosen tetap non Pegawai Negeri Sipil pada perguruan tinggi negeri, yang selanjutnya disebut dosen tetap non PNS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
3. Dosen tetap pada perguruan tinggi swasta yang selanjutnya disebut dosen tetap PTS adalah dosen yang bekerja penuh waktu.
4. Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah.
5. Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS, adalah perguruan tinggi yang didirikan dan diselenggarakan oleh masyarakat.
6. Badan penyelenggara PTS adalah badan hukum nirlaba yang dapat berbentuk yayasan/perkumpulan/perserikatan/paguyuban.
7. Pemimpin perguruan tinggi adalah Rektor Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur Politeknik/Akademi/Akademi Komunitas.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.