Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Agustus 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 83 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN DI BIDANG KEBUDAYAAN A.
Latar Belakang Kebudayaan merupakan hasil cipta, rasa, karsa dan karya manusia dalam interaksinya dengan sang pencipta, dengan lingkungan alam dan dengan lingkungan sosialnya. INDONESIA sebagai Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke memiliki keanekaragaman alam yang dipadukan dengan budaya setempat serta adat dan istiadat yang kaya.
Di tengah peradaban global, pengaruh konvergensi teknologi informasi dengan teknologi telekomunikasi yang melahirkan berbagai jenis multimedia telah memasuki wilayah nusantara tanpa batas dan sekat.
Kompetisi teknologi multimedia yang dahsyat disertai gempuran arus informasi ini jika tidak diwaspadai dapat berdampak negatif dengan impaknya yang dapat dirasakan terhadap eksistensi kebudayaan bangsa INDONESIA yang bersifat plural.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan secara berkelanjutan terus berupaya melestarikan dan memajukan kebudayaan, dari hulu ke hilir.
Salah satu kebijakan strategis Direktorat Jenderal Kebudayaan adalah pembangunan karakter bangsa yang dijabarkan ke dalam progam dan kegiatan yang dilakukan oleh masingmasing direktorat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Mengacu pada tugas pokok dan fungsi, keberadaan Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya cukup strategis dalam menyikapi situasi INDONESIA dengan berbagai krisisnya. Disadari atau tidak, hal ini telah menyebabkan terjadinya pergeseran nilainilai budaya yang mempengaruhi identitas personal, identitas sosial, maupun identitas budaya yang berkembang ke arah individualistis, materialistis, hedonistis.
Oleh karena itu, dalam rangka Gerakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa, proses internalisasi nilai dilakukan secara bertahap melalui beberapa pendekatan, antara lain dengan pendekatan langsung (face to face), pendekatan transimisi (baik media tradisional, media konvensional maupun media sosial), dan dengan pendekatan keteladanan. Semua pendekatan memiliki kelebihan dan kekurangan.
Idealnya dilakukan secara paralel dan simultan.
Pendekatan keteladanan adalah salah satu pendekatan yang cukup efektif yang diterapkan secara simultan untuk menjembatani kebutuhan generasi muda tentang kehadiran public figur yang dapat diteladani baik dalam tataran pemikiran, sikap, maupun tindakan dan perilaku. Generasi muda, membutuhkan tokoh yang dapat dipanuti, dijadikan contoh. Dengan demikian, program apresiasi kepada para tokoh seniman, budayawan, sejarawan, filsuf, menjadi sangat penting, bukan saja pada karyanya, tetapi yang lebih penting lagi adalah pada proses pencapaiannya. Dari proses pencapaian ini, banyak hal yang dapat dipetik sebagai inspirasi baru bagi yang lain.
Di samping komitmen pemerintah terhadap pelestarian (pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan), terhadap budaya benda dan tak benda, program apresiasi 'pemberian penghargaan' adalah untuk menggali dan mengenali potensi diri manfaatnya bagi lingkungan sosial dan budaya dalam kerangka pembangunan jati diri, sekaligus bentuk penguatan karakter.
B.
Maksud dan Tujuan Pedoman pemberian penghargaan di bidang kebudayaan dimaksudkan sebagai acuan untuk memberikan penghargaan kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berjasa dan berdedikasi tinggi secara terus-menerus dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan INDONESIA.
Penyusunan Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan bertujuan untuk memberikan rambu-rambu kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan.
C.
Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan meliputi:
Pengertian yang berkaitan dengan penghargaan di bidang kebudayaan.
Penerima, Tim Penilai, Kategori, Kriteria dan Persyaratan, bentuk penghargaan.
Mekanisme pemberian penghargaan.
Penyelenggaraan Pemberian Penghargaan di bidang Kebudayaan.
D. Pengertian Pedoman Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan ini menggunakan pengertian sebagai berikut.
1. Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan yang komplefcs, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat oleh seseorang sebagai anggota masyarakat;
2. Penghargaan di Bidang Kebudayaan adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada individu, kelompok, dan/atau lembaga yang melestarikan dan memajukan bidang bahasa, kesusasteraan, cagar budaya, kesenian, permuseuman, perfilman, sejarah, dan tradisi;
3. Pemerintah adalah PRESIDEN RI beserta jajaran kabinetnya yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945;
4. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan;
E. Penerima Penghargaan Penerima penghargaan adalah individu, kelompok, dan/atau lembaga yang telah berprestasi dan memberikan kontribusi dalam bidang kebudayaan, sesuai dengan kategorisasi, kriteria dan persyaratan yang berlaku.
Penerima penghargaan individu diberikan kepada Warga Negara INDONESIA (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang berjasa dan berdedikasi tinggi terhadap pelestarian kebudayaan mencakup upaya pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
Persyaratan bagi calon penerima berstatus WNA sebagaimana berikut:
a. WNA yang bersangkutan merupakan warga negara yang telah mempunyai hubungan diplomatik dengan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Telah menjalin kerjasama dengan institusi di INDONESIA yang secara langsung telah mendukung keberhasilan pelestarian nilai-nilai dan seni tradisi INDONESIA;
c. Diusulkan oleh institusi pemerintah INDONESIA yang ada di luar atau dalam negeri, dengan dilampiri:
1) Salinan fotokopi Paspor atau keterangan identitas lainnya; dan 2) Laporan singkat atas prestasi yang dicapai.
Berdasarkan penelusuran tentang tradisi pemberian penghargaan dan mengantisipasi perkembangan yang terjadi beberapa tahun kedepan, maka hasil dari beberapa kali pertemuan ini telah dapat diformulasikan beberapa pasal dari keputusan Menteri yang mengatur tentang pemberian penghargaan di bidang kebudayaan.
Bahwa penghargaan di bidang kebudayaan diberikan kepada individu dan/atau kelompok/lembaga yang berjasa dalam melestarikan dan memajukan:
a. bahasa dan kesusasteraan;
b. cagar budaya;
c. kesenian;
d. permuseuman;
e. perfilman;
f. sejarah; dan/atau
g. tradisi;
F. Kategorisasi, Kriteria dan Persyaratan F.1. Kategori Kategori penerima penghargaan meliputi:
a. Pelestari (mencakup pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan), mengakomodasikan prestasi, kontribusi dan dedikasi terhadap sub - sub bidang bahasa dan kesusasteraan;
cagar budaya, permuseuman, tradisi.
b. Pencipta, pelopor dan/atau pembaharu, mencakup sub-sub bidang kesenian dan perfilman.
c. Penggali/penemu, perintis, pembaharu, mencakup sub bidang sejarah.
d. Pendokumentasi dan pewarta, kategori khusus untuk komunitas dan/atau lembaga media (media tradisional, media konvensional, dan media sosial) yang memiliki dedikasi untuk melestarikan dan memajukan kebudayaan.
2. Persyaratan dan Kriteria Untuk calon penerima sesuai dengan kategorisasinya, dalam kelayakannya tergantung pada persyaratan dan kriteria, baik kriteria umum maupun kriteria khusus. Persyaratan adalah hal-hal
yang wajib dipenuhi oleh calon penerima, sedangkan kriteria adalah parameter yang diberikan untuk menentukan kelayakan calon penerima, dan sangat tergantung pada kondisi atau kebutuhan.
Secara umum persyaratan yang wajib dipenuhi sebagai calon penerima adalah sebagai berikut:
a. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang telah mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap.
b. Belum pernah menerima penghargaan serupa.
Sedangkan kriteria umum yaitu:
a. Diakui memiliki andil penting dalam menggali, melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan seni dan budaya INDONESIA.
b. Memiliki prestasi kekaryaan-kreatif yang menonjol dan diakui baik secara lokal, nasional maupun global.
c. Berkiprah di salah satu dan atau beberapa bidang seni, yakni Seni Rupa, Seni Tari, Seni Musik/Karawitan, Seni Pedalangan, Seni Teater, Seni Sastra, dan Seni Multimedia.
d. Berkiprah di bidangnya sekurang-kurangnya 15 tahun.
Kriteria khusus calon penerima yaitu:
i. Pelopor dan Pembaharu Bidang Kesenian:
a. Kriteria Pencipta Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
b. Kriteria Pembaharu Seseorang yang membuat atau menciptakan karya baru di bidang kesenian dan perfilman dan hasilnya berdampak luas yang memberi manfaat kepada masyarakat.
c. Pelestari dan Pengembang:
(1) Kriteria Pelestari:
a) Melestarikan karya yang telah ada sesuai dengan aslinya/mempertahankan keberadaannya.
b) Beraktivitas dalam bidangnya minimal selama 10 tahun.
(2) Kriteria Pengembang:
a) Mengembangkan sesuatu kaiya yang hampir punah dengan cara memodifikasinya.
b) Beraktivitas dalam bidangnya minimal selama 10 tahun.
(3) Kriteria Pendokumentasi:
a) Melakukan pencatatan hasilpenggalian/pelestarian/ pengembangan yang lengkap dan layak untuk dipublikasikan.
b) Beraktivitas dalam bidangnya minimal selama 10 tahun.
(4) Kriteria Peduli Tradisi:
a) Memperhatikan tradisi dan budaya komunitasnya atau sebuah komunitas.
b) Beraktivitas dalam bidangnya minimal selama 10 tahun.
ii. Maestro Seni Tradisi:
a. Berusia di atas 60 tahun dan telah berkiprah di bidangnya sekurangkurangnya 35 tahun.
b. Memiliki kemampuan sebagai pelopor dalam bidang kreativitas yang ditekuninya.
c. Seni tradisi yang ditekuninya adalah sesuatu yang unik/khas, langka atau hampir punah (Kelangkaan seni yang ditangani/ditekuni).
d. Melakukan alih pengetahuan atau mewariskan keahliannya kepada generasi muda.
iii. Anak atau remaja yang berdedikasi terhadap kebudayaan:
a. Batas umur antara 10 s.d. 18 tahun.
b. Minimal satu kali meraih prestasi nasional yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
c. Minimal sepuluh kali meraih prestasi tingkat provinsi; dan/atau
d. Minimal sepuluh kali meraih prestasi tingkat kabupaten/kota.
Anak/pelajar/remaja yang telah memenuhi persyaratan tersebut dipilih berdasarkan penilaian terhadap kriteria yang dipenuhi, yaitu:
a. Mempunyai apresiasi tinggi terhadap kebudayaan dengan meminati, memilih, menekuni bidang budaya tertentu yang menonjol dibanding bidang-bidang budaya lainnya.
b. Memiliki wawasan luas tentang kebudayaan dengan membaca buku budaya dan atau memahami budaya dan atau mengenali cerita rakyat dan atau mengenali adat istiadat dan atau mengenali
peribahasa dan atau mengenali tabu-tabu dan atau mampu berbahasa ibu dan atau memahami kearifan lokal.
c. Terlibat aktif dalam kegiatan kebudayaan dengan ikut klub budaya tertentu dan atau mendengar ceramah budaya dan atau mendengar seminar budaya dan atau menonton program televise tema budaya.
d. Mengajak dan memotivasi orang lain berkebudayaan daerah tertentu aktif dalam kelompok budaya tertentu dan atau mensosialisasikan bidang budaya tersebut.
e. Ikut melestarikan kebudayaan dengan mengembangkan dan atau menggubah dan atau menciptakan/kreasi.
iv. Persyaratan yang wajib dipenuhi untuk kelompok (komunitas seni, komunitas budaya, peduli tradisi, sanggar, kampus, media massa, media sosial) yaitu:
Khusus untuk media:
a. Media Elektronik (TV) 1) Memiliki program acara edukasi anak-anak tentang cinta tanah air.
2) Memilikiprogram acara sinetron/film tv bertema seni dan budaya.
3) Memiliki program fitur tentang kebudayaan.
4) Memiliki program kesenian (seni pertunjukan: tari, musik).
b. Media Cetak 1) Memiliki kolom khusus tentang kebudayaan.
2) Memuat banyak fitur (karya jurnalistik) terbaik tentang kebudayaan.
3) Memuat banyak artikel opini (karya jurnalistik) terbaik tentang kebudayaan.
4) Memuat banyak cerita pendek/fiksi (karya sastra).
Adapun media massa dan/atau iklan yang telah memenuhi persyaratan tersebut, dipilih berdasarkan kriteria atas dedikasinya terhadap kebudayaan:
a. Kriteria media elektronik:
1) Program edukasi anak-anak tentang cinta tanah air, sinetron/film tv bertema seni dan budaya, fitur tentang kebudayaan, seni pertunjukan terencana secara periodic perminggu/perbulan.
2) Isi tayangan mengandung tata nilai yang patut diteladani, sebagai pembentukan karakter, baik karakter individu, karakteristik masyarakat, maupun karakteristik budaya masyarakat.
b. Kriteria media cetak:
1) Baik sinetron/film/fitur/artikel opini, karya fiksi mengandung nilai-nilai yang berakar budaya INDONESIA.
2) Baik sinetron/film/fitur/artikel opini, karya fiksi ada upaya mengangkat budaya lokal yang terpinggirkan.
3) Baik sinetron/film/fitur/artikel opini, karya fiksi memperlihatkan secara jelas atribut fisik dari adat-istiadat, pakaian adat, tradisi, arsitektur, instrumen fisik, ritual keagamaan.
v. Lembaga (pemerintah maupun non pemerintah) Bagi Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, kegiatan-kegiatan yang dilakukan diketahui oleh Pimpinan Instansi/Gubernur/Bupati/Walikota.
Lembaga yang memenuhi persyaratan tersebut dipilih berdasarkan kriteria dedikasi terhadap kebudayaan sebagaimana berikut:
a. Menciptakan iklim yang kondusif untuk pelestarian kebudayaan yang meliputi terbukanya kesempatan yang luas, memfasilitasi, dan memberikan pelindungan dan arahan bagi bagi pelaku budaya;
b. Memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi potensi kebudayaan dan aset potensial yang belum tergali;
dan
c. Mengawasi dan mengendalikan kegiatan kebudayaan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negative bagi masyarakat luas;
G. Prinsip Penilaian Pemberian penghargaan di bidang kebudayaan berdasarkan prinsip:
a. Legalitas, yaitu penghargaan yang diberikan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Objektif, yaitu pengambilan keputusan untuk pemberian penghargaan didasari sikap jujur dan adil dalam menilai data dan fakta dari jasa-jasa dan/atau prestasi yang ada, tanpa dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan;
c. Keterbukaan, yaitu pemberian penghargaan dilaksanakan melalui proses secara transparan dan dapat diketahui umum;
d. Integritas, yaitu pemberian penghargaan kepada seseorang yang memiliki keteladanan dan dapat dijadikan motivasi kerja, tauladan, atau contoh bagi yang lain; dan
e. Proporsional, yaitu penghargaan diberikan sesuai dengan jasa- jasa dan/atau prestasi yang dicapai berdasarkan kriteria yang telah ditentukan;
f. Universalitas, yaitu pemberian penghargaan kepada siapapun yang berhak berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
H. Tim Penilai Untuk memberikan penilaian terhadap calon penerima, terlebih dahulu ditetapkan tim penilai.
Persyaratan tim penilai, yaitu:
a. WNI;
b. Usia lebih dari 30 tahun;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berkelakuan baik;
e. Berkomitmen akan peran dan fungsinya, bertindak professional (mampu bersikap adil, objektif, dan jujur);
f. Memiliki pengalaman dan ketekunan serta dedikasi tinggi di bidang kebudayaan, baik di tingkat kabupaten/kota/provinsi/nasional;
g. Memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas di bidangnya;
h. Mampu memanfaatkan pengalaman dan pengetahuannya untuk mengambil keputusan yang tepat dan bijaksana;
i. Bertanggungjawab penuh atas segala keputusan yang ditetapkan oleh Tim Penilai;
j. Untuk Penghargaan di Bidang Kebudayaan untuk Media Massa dan Iklan yang Berdedikasi Kepada Kebudayaan, Tim Penilai terdiri atas orang-orang yang berkompeten di bidang media massa, baik elektronik maupun cetak serta pakar periklanan yang terdiri atas budayawan, akademisi di bidang komunikasi, praktisi media dan iklan serta pengamat media.
I. Bentuk Penghargaan Bentuk penghargaan yang diberikan kepada penerima penghargaan, disesuaikan dengan kategorisasinya. Secara umum, masing-masing kategori akan menerima:
a. Satu lembar Piagam Penghargaan surat resmi yang berisi pernyataan dan peneguhan tentang penghargaan atas prestasi yang dicapai dan ditandatangani oleh Menteri.
b. Uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan kategorisasinya, khusus untuk Maestro Seni Tradisi, karena beberapa alasan, mendapatkan dana santunan/insentif yang diberikan secara periodik selama hidupnya.
c. Pin emas sebagai tanda penghargaan prestasi yang berbentuk stilasi dari burung garuda. Konsep visual digambarkan sebagai lesatan Garuda yang terbang menjelajah menguasai langit INDONESIA dan membawa keanggunan budaya nusantara ke penjuru negeri. Objek visual berupa stilasi garuda yang terbang melesat dengan efek gerakan yang menjadikannya sebuah konfigurasi bentuk tanpa batas (infinity) mewakili sifat budaya yang bergerak terus mengukir peradaban.
Kesan visual yang ditimbulkan gagah, modern dan berwibawa.
J. Mekanisme Pemberian Penghargaan di Bidang Kebudayaan Sebagai sebuah proses yang terstruktur dan terencana, mekanisme pemberian penghargaan di bidang kebudayaan terdiri atas pengusulan, penilaian, dan penetapan sesuai dengan kategorisasinya.
Sebelum memasuki tahapan-tahapan tersebut, pihak penyelenggara mengadakan rapat-rapat persiapan untuk membentuk Pokja, menentukan Tim Penilai, mengatur strategi pendaftaran calon penerima, menyeleksi data calon penerima yang telah mendaftar sesuai dengan persyaratan dan mengelompokkannya berdasarkan kategorisasi disertai dengan kriteria yang dipenuhi, pengaturan jadwal tentatif pertemuan per kategori.
Pada rapat-rapat pelaksanaan, tim penilaian bersama-sama dengan penyelenggara, menyepakati jadwal penilaian yang dilakukan minimal tiga kali pertemuan dengan hasil akhir dirumuskan dalam Berita Acara. Setelah masing-masing tim penilai berhasil menentukan nama- nama penerima yang diusulkan sesuai dengan kategorinya, diadakan rapat pleno.
I. Rapat Persiapan:
a. Rapat Pleno Pokja dan Tim Penilai untuk Penyempurnaan dan Penetapan Kriteria;
b. Membentuk 3 (tiga) kelompok T im Penilai untuk Anak/Pelajar/Remaja yang Berdedikasi Terhadap Kebudayaan;
c. Penjaringan data usulan dari Dinas Kebudayaan dengan tembusan kepada Gubernur;
d. Menyeleksi data yang masuk dan Penilaian oleh T im Penilai;
e. Penetapan calon oleh Tim Penilai.
II.
Pelaksanaan verifikasi penerima penghargaan (peninjauan ke lokasi) III. Pelaksanaan pemberian penghargaan IV. Pelaporan dan Penyebaran Informasi K.1. Pendataan dan Usulan Calon Penerima Pendataan dan usulan calon penerima dengan membuka akses dan menerima masukan calon penerima dari berbagai sumber, baik secara manual maupun online.
a. Pengiriman surat-surat ke Pemerintah Daerah dan Unit Pelaksana yang ada di daerah yang berwenang di bidang kebudayaan;
b. Membuka akses online, bagi seluruh pemangku kepentingan, untuk menjaring calon peserta secara lebih luas dan terbuka;
c. Khusus untuk media, pemberitahuan kepada pengusul untuk menyertakan mengikutsertakan kliping pemberitaan koran local yang bernuansakan kebudayaan/tayangan media TV lokal yang bernuansakan kebudayaan;
d. Pengidentifikasian materi tayang TV yang akan dipilih dan diseleksi;
e. Pengamatan langsung terhadap tayangan program acara dan iklan TV.
K.2. Seleksi Calon Seleksi calon penerima berdasarkan kategori, kriteria dan persyaratan dilakukan oleh sekretariat atau unit yang menangani dengan melakukan pengolahan data calon penerima.
Tata cara pengusulan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan:
a. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberitahukan informasi mengenai pengusulan calon penerima penghargaan, di bidang kebudayaan kepada kementerian, pemerintah daerah dan institusi lainnya melalui surat resmi;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberitahukan informasi adanya calon penerima penghargaan mengenai pemberian penghargaan di bidang kebudayaan melalui media cetak dan elektronik kepada masyarakat;
c. Usulan dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, lembaga atau kementerian melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Pengusulan calon harus menyertakan data diri/identitas calon sesuai dengan formulir terlampir;
e. Pengusulan calon harus jelas menyebutkan segi kepeloporan, pengabdian, dan pengembangan di bidang kebudayaan;
f. Usulan calon harus sudah diterima oleh Tim Penilai pusat sesuai waktu yang ditentukan.
K.3. Audit Data dan Penilaian Calon Penerima Audit data hasil pengolahan data calon penerima oleh tim penilai yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri dengan tugas pokok mencakup: memeriksa, menilai, dan mengkoordinasikan data-data calon penerima yang perlu diverifikasi, serta merekomendasikan hasil penilaian melalui berita acara.
K.4. Penetapan Penerima Penghargaan
a. Finalisasi dan persetujuan penetapan penerima penghargaan melalui Surat Keputusan Menteri.
b. Penetapan penerima penghargaan ditetapkan oleh Tim Penilai. Tim penilai pemberian penghargaan di bidang Kebudayaan terdiri atas akademisi, seniman, dan budayawan yang ahli di bidangnya dan telah diakui kiprahnya di masyarakat. Tim penilai ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
c. Pemberian penghargaan di bidang Kebudayaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penyematan penghargaan dilakukan oleh Menteri.
d. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan atau pin emas dan atau plakat dan atau uang tunai.
L. Pemantauan dan Evaluasi Secara konseptual, dalam pelaksanaan kegiatan, di samping membutuhkan perencanaan yang matang agar efisien dan efektif, dibutuhkan pemantauan evaluasi dan pelaporan baik yang dilakukan secara periodic maupun situasional.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 5 Peraturan Menteri ini, disebutkan bahwa pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Pemantauan Pemantauan dilakukan oleh Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya dengan membandingkan target/rencana yang telah ditetapkan dalam rencana kerja yang tercantum dalam dokumen perencanaan program dan anggaran hasil pelaksanaan
kegiatan.Pemantauan dilaksanakan pada tahap persiapan sampai dengan waktu kegiatan berlangsung.
Komponen yang dipantau adalah:
1. Sasaran/target;
2. Penggunaan dana;
3. Jenis dan kualifikasi penghargaan di bidang kebudayaan;
4. Pengelolaan dan pendokumentasian penerima penghargaan.
Tujuan pemantauan bertujuan apabila ada kekeliruan dalam pemberian penghargaan kepada individu dan/atau kelompok, dan apabila penerima penghargaan melakukan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini, Menteri berhak mencabut penghargaan yang telah diberikan.
Sebagai sebuah proses, untuk menunjukkan konsistensi penerima penghargaan terhadap kinerja, maka dalam pelaksanaan tugas rutin, pihak penyelenggara secara tidak langsung tetap memantaunya. Apabila terjadi pelanggaran atau sesuatu yang bertentangan dengan pemberian penghargaan ini, sebagai instansi penyelenggara berhak menjatuhkan sanksi dicabutnya Keputusan Menteri yang telah MENETAPKAN sebagai penerima penghargaan.
Pencabutan penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Tim Penilai dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku penyelenggara kegiatan.
2. Evaluasi Evaluasi dilaksanakan oleh tim Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya.
Evaluasi dalam konteks pemberian penghargaan sangat dibutuhkan, untuk mengetahui saran sekaligus manfaat, terutama memantau hasil pemberian penghargaan dalam bentuk dana santunan kepada para maestro seni tradisi. Apakah uang tunai yang diberikan secara periodik selama hidup itu benar-benar digunakan untuk transfer pengetahuan atau pewarisan.
Terkait dengan pewarisan ini, setidaknya ada satu atau beberapa waris (ahli waris), baik dari lingkungan keluarga maupun orang lain yang ditunjuk dan dipercaya untuk menerima pengetahuan, keterampilan, sikap peduli terhadap seni tradisi.
3. Pelaporan Pelaksana kegiatan diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada Direktur Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya terkait laporan secara keseluruhan penyelenggaraan pemberian penghargaan di bidang kebudayaan.
M. Penutup Program apresiasi adalah salah satu cara untuk mendekatkan masyarakat dengan para tokoh yang diteladani, sekaligus cara menikmati karya yang dihasilkan oleh para tokoh tersebut. Sebagai sebuah proses pemberian penghargaan ini sendiri dapat dijadikan sarana pembelajaran/transfer nilai-nilai budaya dari tidak tahu menjadi tahu, dari tidak paham menjadi paham, dari tidak menjoikai menjadi suka.
Pedoman pemberian penghargaan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh kepentingan dalam melaksanakan kegiatan serupa.