Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan pada SD/SDLB adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana SD/SDLB yang merupakan urusan Daerah.
2. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
3. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disebut SDLB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
4. Sarana adalah perlengkapan pembelajaran yang dapat dipindah-pindah.
5. Prasarana adalah fasilitas dasar untuk menjalankan fungsi sekolah.
6. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
7. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan adalah upaya pemenuhan sarana dan prasarana SD/SDLB yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pendidikan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan.
8. Perpustakaan sekolah adalah perpustakaan yang berada pada satuan pendidikan formal di lingkungan SD/SDLB yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah yang bersangkutan, dan merupakan pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan sekolah yang bersangkutan.
9. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
10. Buku pengayaan adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya buku teks pendidikan dasar, menengah dan perguruan tinggi.
11. Buku referensi adalah buku yang isi dan penyajiannya dapat digunakan untuk memperoleh informasi tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya secara dalam dan luas.
12. Buku panduan pendidik adalah buku yang memuat prinsip, prosedur, deskripsi materi pokok, dan model pembelajaran untuk digunakan oleh para pendidik.
13. Media pendidikan adalah peralatan pendidikan yang digunakan untuk membantu komunikasi dalam pembelajaran.
14. Teknologi informasi dan komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah satuan perangkat keras dan lunak yang berkaitan dengan akses dan pengelolaan informasi dan komunikasi.
15. Peralatan pendidikan adalah sarana yang secara langsung digunakan untuk pembelajaran.
16. Perabot adalah sarana pengisi ruang.
17. Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis.
18. Rusak sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen non struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan sejenisnya, dengan tingkat kerusakan lebih dari 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 45% (empat puluh lima persen).
19. Rusak berat adalah kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik struktural maupun non- struktural yang apabila setelah diperbaiki masih dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya, dengan tingkat kerusakan lebih besar dari 45% (empat puluh lima persen) sampai dengan 65% (enam puluh lima persen).
20. Ruang belajar adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang meliputi ruang kelas dan ruang belajar lainnya.
21. Ruang kelas baru adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktek yang tidak memerlukan peralatan khusus dan baru dibangun di atas lahan kosong.
22. Ruang perpustakaan adalah ruang untuk menyimpan dan memperoleh informasi dari berbagai jenis bahan pustaka.
23. Ruang guru adalah ruang untuk guru bekerja di luar kelas, beristirahat, dan menerima tamu.
24. Rumah dinas guru adalah rumah negara golongan II yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu sekolah dan hanya disediakan untuk didiami oleh guru dan apabila telah berhenti, pensiun atau pindah tugas rumah dikembalikan kepada Negara/Daerah.
25. Jamban adalah ruang untuk buang air besar dan/atau kecil.
26. Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
27. Daerah terdepan, terluar atau tertinggal yang selanjutnya disebut daerah 3T adalah daerah khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. Pemantauan adalah kegiatan pemantauan perkembangan pelaksanaan rencana kegiatan, mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau akan timbul untuk dapat diambil tindakan sedini mungkin.
29. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar yang telah ditetapkan.
30. Laporan adalah penyajian data dan informasi suatu kegiatan yang telah, sedang atau akan dilaksanakan sebagai indikator pelaksanaan kegiatan sesuai yang direncanakan.
31. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
32. Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
33. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.