TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Dosen di lingkungan Polnep dapat diberi tugas tambahan sebagai Direktur dan Pembantu Direktur.
(2) Dosen di lingkungan Polnep dapat diangkat sebagai Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi dibidang akademik.
(3) Pengangkatan Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; atau
b. perubahan organisasi.
(4) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. sedang menjalani ijin belajar di luar domisili Polnep lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara; dan
g. berhalangan tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam hukuman kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk Polnep.
(1) Untuk diangkat sebagai Direktur,Pembantu Direktur,Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil aktif;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat bagi calon Direktur;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai Ketua Jurusansekurang-kurangnya 2 (dua) tahun bagi calon Direktur;
g. berpendidikan paling rendah Magister (S2) bagi calon Direktur;
h. menduduki jabatan akademik paling rendah Lektor bagi calon Direktur dan Pembantu Direktur;
i. bersedia di calonkan menjadi Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT yang dinyatakan secara tertulis;
j. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
k. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau ijin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang dinyatakan secara tertulis; dan
l. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan.
(3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT dilarang merangkap jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. lembaga pemerintah;
c. perusahaan BUMN/swasta; dan
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan dengan kepentingan Polnep.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan Polnep dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT.
(2) Pengangkatan pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; atau
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
e. sedang menjalani ijin belajar di luar domisili Polnep lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara; dan
g. berhalangan tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam hukuman kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; dan/atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(5) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Polnep.
(6) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi atau Kepala UPT seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur adalah dosen pegawai negeri sipil yang diberi tugas tambahan sebagai pemimpin Polnep.
(2) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Masa jabatan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap penjaringan bakal calon;
b. tahap penyaringan calon;
c. tahap pemilihan calon; dan
d. tahap pengangkatan.
(1) Tahap penjaringan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan Direktur;
b. penjaringan dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
c. Panitia Pemilihan mengumumkan pendaftaran bakal calon Direktur;
d. Panitia Pemilihan melakukan seleksi administrasi bakal calon Direktur;
e. Panitia menyampaikan paling sedikit 4 (empat) orang bakal Calon Direktur yang memenuhi persyaratan kepada Senat paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Direktur yang sedang menjabat;
f. Apabila bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf e kurang dari 4 (empat) orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran bakal calon Direktur selama 5 (lima) hari kerja;
g. Apabila masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf f belum memenuhi jumlah
bakal calon Direktur, panitia menunjuk dosen yang memenuhi syarat sebagai bakal calon Direktur; dan
h. Senat MENETAPKAN dan mengumumkan nama bakal calon Direktur yang disampaikan oleh panitia.
(2) Tahap penyaringan calon Direktur, sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 huruf b dilakukan dengan cara :
a. bakal calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan Polnep dihadapan Senat;
b. Senat melakukan penyaringan untuk menghasilkan 3 (tiga) calon Direktur melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;
c. Calon Direktur sebagaimana dimaksud pada huruf b berdasarkan urutan suara terbanyak; dan
d. Senat MENETAPKAN dan mengumumkan nama calon Direktur berdasarkan hasil penyaringan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk disampaikan kepada Menteri.
(3) Tahap pemilihan calon Direktur dan pengangkatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedua Pembantu Direktur
(1) Pembantu Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Direktur;
(2) Pembantu Direktur dipilih dan diangkat oleh Direktur paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Direktur.
(3) Masa jabatan Pembantu Direktur selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama dan/atau jabatan Pembantu Direktur lainnya.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Pembantu Direktur diatur dalam Peraturan Direktur.
Paragraf Ketiga Ketua dan Sekretaris Jurusan
(1) Ketua danSekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Ketua Jurusan dipilih oleh dosen di Jurusan masing-masing melalui
pemungutan suara dengan ketentuan setiap dosen memiliki hak 1 (satu) suara.
(3) Ketua Jurusan terpilih menunjuk seorang dosen dari jurusan tersebut sebagai Sekretaris Jurusan.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur.
(5) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan diatur dalam Peraturan Direktur.
Paragraf Keempat Kepala Laboratorium/Studio
(1) Kepala Laboratorium/Studio diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Ketua Jurusan.
(2) Masa jabatan Kepala Laboratorium/Studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Laboratorium/Studio diatur dalam Peraturan Direktur.
Paragraf Kelima Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur.
Paragraf Keenam Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. Kepala Bagian; dan
b. Kepala Subbagian.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
(4) Persyaratan, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pimpinan unsur pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Ketujuh Kepala Unit Pelaksana Teknis
(1) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(2) Masa jabatan Kepala UPT selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan yang sama.
(3) Ketentuanmengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala UPT diatur dalam Peraturan Direktur.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(6) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(7) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(8) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(9) Ketua Senat terpilih dan Sekretaris Senat ditetapkan oleh Direktur.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata carapengangkatan Ketua dan Sekretaris Senat diatur dalam Peraturan Ketua Senat.
(1) Ketua Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Penyantun dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(3) Rapat Pemilihan Ketua Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah mufakat antaranggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Penyantun terpilih menunjuk salah satu anggota Dewan Penyantun sebagai Sekretaris Dewan Penyantun.
(6) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun ditetapkan oleh Direktur.
(7) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun adalah selama
(4) empat tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(8) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun diaturdalam Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
(1) Direktur,Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas Tridharma Perguruan Tinggi;
h. menjalani ijin belajar di luar domisili Polnep lebih dari 6 (enam) bulan;
i. cuti diluar tanggungan negara; dan
j. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian Pembantu Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur, untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur.
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur tetap melaksanakan tugas sebagai Pembantu Direktur.
(1) Dalam hal Direktur berhalangan tetap, maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Pembantu Direktur yang membidangi akademik ditetapkan sebagai pelaksana tugas Direktur.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atas nama Menteri.
(3) Senat paling lambat 1 (satu) bulan sejak Direktur dinyatakan berhalangan tetap menyampaikan nama-nama Pembantu Direktur kepada Menteri.
(4) Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur definitif dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(5) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain menjalankan tugas Direktur, bertugas mempersiapkan pemilihan Direktur baru.
(1) Apabila masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(2) Dalam hal Direktur berakhir masa jabatannya dan telah memasuki batas usia pensiun pegawai negeri sipil serta Direktur yang baru belum dilantik, Menteri MENETAPKAN salah satu Pembantu Direktur sebagai Direktur sampai dengan dilantiknya Direktur baru.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Pembantu Direktur sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Pembantu Direktur definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Pembantu Direktur sebelumnya.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Sekretaris Jurusan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Jurusan sebelumnya.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Direktur.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Sekretaris Jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen sebagai Sekretaris Jurusan definitifatas usul Ketua Jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Jurusan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Sekretaris Jurusan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Laboratorium/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen sebagai Kepala Laboratorium/studio definitif atas usul Ketua Jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Laboratorium/studio sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Laboratorium/studio definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen sebagai Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian Kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN dosen atau tenaga kependidikan sebagai Kepala UPT definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala UPT sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Kepala UPT definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Ketua dan SekretarisSenat dan Dewan Penyantun diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua dan sekretaris Senat dan Dewan Penyantun diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. berhalangan tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
g. cuti di luar tanggungan negara; atau
h. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan pemberhentian Ketua dan SekretarisSenat dan Dewan Penyantun dilakukan oleh Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.