Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguran Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
2. Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat RSPTN adalah rumah sakit umum atau rumah sakit khusus pada Perguruan Tinggi yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan kedokteran dan/atau kedokteran gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.
3. Mahasiswa adalah mahasiswa kedokteran, mahasiswa kedokteran gigi, mahasiswa bidang kesehatan lain, atau mahasiswa bidang lain sebagai peserta didik pada pendidikan akademik, profesi, atau vokasi yang menjalankan pembelajaran di RSPTN.
4. Direktur adalah Pemimpin Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri.
5. Rektor adalah Pemimpin universitas pada perguruan tinggi negeri.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.