Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun
1999. 2.
Pegawai Negeri Sipil Dosen adalah pegawai yang memiliki tugas utama melaksanakan Tridharma perguruan tinggi.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian.
5. Biro Kepegawaian adalah Biro Kepegawaian Kementerian.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.