Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 selanjutnya disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :