Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penulisan Buku Sejarah adalah kegiatan menulis sejarah sesuai dengan metode sejarah yang dilakukan oleh individu, perkumpulan dan Organisasi Profesi.
2. Penulis Buku Sejarah yang selanjutnya disebut Penulis adalah individu, perkumpulan dan/atau Organisasi Profesi yang melakukan Penulisan sejarah sesuai dengan metode sejarah.
3. Buku Sejarah adalah karya ilmiah yang sudah dicetak dan diterbitkan dalam bentuk buku berdasarkan kaidah peraturan perundang-undangan.
4. Direktorat adalah Direktorat Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Tim Verifikasi adalah tim yang diangkat oleh Direktorat Sejarah untuk menilai layak atau tidaknya Penulis mendapatkan Bantuan Penulisan Buku Sejarah.
8. Individu adalah seseorang yang mempunyai minat dan perhatian terhadap Penulisan serta kajian sejarah.
9. Perkumpulan adalah perhimpunan yang terorganisasi untuk tujuan atau kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan dan mempunyai minat serta perhatian terhadap sejarah.
10. Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum yang mempunyai tujuan sesuai dengan profesi tertentu dan tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG serta bergerak di bidang sejarah dan kebudayaan.
11. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintah Negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.