Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 331), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: