Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Pertahanan atau dapat disebut Universitas Pertahanan INDONESIA yang selanjutnya disingkat Unhan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Rektor adalah Rektor Unhan.
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.