Article 1
(1) Urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur dan bupati/walikota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2017 yaitu:
a. program pelestarian budaya pada kegiatan pelestarian cagar budaya dan permuseuman, meliputi:
1) museum yang dibangun;
2) cagar budaya yang direvitalisasi; dan 3) museum yang direvitalisasi.
b. program pelestarian budaya pada kegiatan pembinaan kesenian, berupa taman budaya yang direvitalisasi.
(2) Alokasi anggaran urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.