Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Kepentingan adalah situasi di mana pejabat/pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi substansi keputusan dan/atau tindakannya.
2. Hadiah adalah pemberian kepada Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara karena jabatannya.
3. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.