Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:
1. mengubah ketentuan Pasal 3 sehingga berbunyi: