Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
3. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.