Article 1
(1) MENETAPKAN Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) MENETAPKAN Buku Panduan Guru sebagai buku guru yang layak digunakan dalam pembelajaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.