SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas/Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis;
f. Pusat Layanan Internasional; dan
g. Pusat Pengembangan Usaha.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Pengembangan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan di bidang pengembangan dan kerja sama.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNTAD yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNTAD.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Biro Umum dan Keuangan.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, dan kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; dan
e. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Akademik dan Kerja Sama;
b. Bagian Kemahasiswaan;
c. Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Akademik dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Akademik dan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan registrasi dan statistik;
c. pelaksanaan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
d. pelaksanaan kegiatan kerja sama.
Bagian Akademik dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Akademik dan Evaluasi;
b. Subbagian Registrasi dan Statistik;
c. Subbagian Sarana Pendidikan; dan
d. Subbagian Kerja Sama.
(1) Subbagian Akademik dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta evaluasi pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan registrasi dan statistik mahasiswa.
(3) Subbagian Sarana Pendidikan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana pendidikan.
(4) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan administrasi kegiatan kerja sama.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan administrasi minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan alumni.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pengolahan data dan informasi;
b. peyajian data dan informasi;
c. pemberian layanan data dan informasi;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
f. evaluasi pelaksanan program dan anggaran.
Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran.
(2) Subbagian Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemberian layanan data dan informasi akademik dan nonakademik serta hubungan masyarakat.
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan ketatalaksanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara;
b. Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
c. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Bagian Tata Usaha dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Barang Milik Negara.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan layanan pimpinan.
(2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara serta layanan rapat dinas dan penyelenggaraan upacara.
(3) Subbagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara.
Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNTAD.