SUSUNAN ORGANISASI BagianKesatu Umum
(1) PNP terdiri atas:
a. Direktur sebagai organ pengelola;
b. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik;
c. Satuan Pengawasan sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik;dan
d. Dewan Penyantun sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik dan membantu pengembangan PNP.
(2) Direktur sebagai organ pengelola PNP dipimpin oleh Direktur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur dalam statuta PNP.
Direktur sebagai organ pengelola terdiri atas
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Bagian;
c. Jurusan;
d. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik.
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan.
(3) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum dan keuangan.
(5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan jabatan Wakil Direktur sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana PNP yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan PNP.
(2) Bagian dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Bagian terdiri atas:
a. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi; dan
b. Bagian Umum dan Keuangan.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan PNP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
b. pelaksanaan layananakademik;
c. pelaksanaan registrasi dan penyusunan data dan informasi;
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan akademik;
e. pelaksanaan pembinaan kemahasiswaan;
f. pelaksanaan administrasi kerja sama;dan
g. pelaksanaan pengelolaan sistem informasi.
Bagian Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Sistem Informasi terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan;
b. Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan layanan pendidikan, penelitian,dan pengabdian kepada masyarakat serta registrasi, kegiatan kemahasiswaan, kesejahteraan mahasiswa, dan hubungan alumni.
(2) Subbagian Perencanaan dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan layanan data dan informasi serta penyusunan rencana, program, anggaran, dan administrasi kegiatan kerja sama.
Bagian Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan keuangan di lingkungan PNP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian UmumdanKeuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan;
b. pelaksanaan urusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
e. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan.
Bagian Umum dan Keuangan, terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Umum mempunyai melakukan urusan persuratan, kearsipan, dokumentasi, keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, keprotokolan, hukum, organisasi, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pertanggungjawaban anggaran, akuntansi dan pelaporan keuangan serta penyusunan rencana pengadaan, pengangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pegawai di lingkungan PNP.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipimpin diantara dosen dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan.
(4) Penambahan Jurusan pada PNP ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jurusan terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Program Studi;
d. Laboratorium/Bengkel/Studio; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan sarana penunjang jurusan dalam satu atau sebagian cabang ilmu tertentu sesuai dengan keperluan dan program studi yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang dosen senior atau seorang tenaga pengajar yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu tertentu dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Jurusan.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d adalah unsur pelaksana sebagian tugas PNP bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada di bawah Direktur.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
c. peningkatan relevansi program PNP, sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. pelaksanaan pengembangan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah, dan\atau badan lainnya baik di dalam maupun dengan luar negeri;
e. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat www.djpp.kemenkumham.go.id
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah dosen dan/atau tenaga fungsional lainnya dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok bidang ilmu.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan menurut kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan PNP.
(2) UPT dipimpin oleh seorang Kepala dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
UPT terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Komputer;
c. UPT Bahasa;dan
d. UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
(2) Kepala UPT Perpustakaan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 31, UPT Perpustakaan mempunyai fungsi:
a. penyusunanrencana, program, dan anggaran UPT;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPTKomputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi.
(2) Kepala UPT Komputer dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Komputer mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan teknologi informasi, dan komunikasi serta pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, UPT Komputer mempunyai fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengelolaan, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
d. pemberian layanan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan PNP; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Komputer.
UPT Komputer terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) UPT Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik.
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pembelajaran, peningkatan kemampuan, dan uji kemampuan bahasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d, merupakan unit pelaksanaan teknis di bidang pemeliharaan dan perbaikan.
(2) Kepala UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap sarana penunjang di lingkungan PNP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai fungsi:
a. pelanyanan pemeliharaan sarana;
b. pelayanan perbaikan sarana;
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan.
UPT Unit Pemeliharaan dan Perbaikan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, Pasal 37 huruf c, Pasal 41 huruf c, dan Pasal 45 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional/teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.