Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
2. Penyelenggara adalah badan usaha berbadan hukum yang menyelenggarakan pendidikan nonformal dengan modal asing.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang Pendidikan.
4. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) adalah Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.