Article 1
(1) Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu:
a. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Pejabat eselon I, II, III, dan IV;
c. Rektor, pembantu/wakil rektor, ketua sekolah tinggi, pembantu/wakil ketua sekolah tinggi, direktur politeknik/akademi, pembantu/wakil direktur politeknik/akademi, dekan, pembantu/wakil dekan, direktur pascasarjana, ketua unit pelaksana teknis, ketua jurusan/departemen, dan jabatan yang setara sesuai dengan bentuk perguruan tinggi; dan
d. Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta adalah dosen yang diberi tugas tambahan sebagai koordinator pada koordinasi perguruan tinggi swasta di lingkungan kementerian.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang akan dinilai oleh pejabat penilai dan atasan pejabat penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.